Bahwa sudah diketahui bersama, sebagaimana manusia biasa, Nabi juga bisa menikah. Dan perlu diketahui juga, bahwa fitrah dari makhluk adalah Allah jadikan mereka berpasang-pasangan. Nah, dari ketentuan tersebut memberikan bukti nyata tentang ke-Esaan Allah sebagai tuhan yang berhak disembah. Karena di antara syarat-syarat menjadi Tuhan adalah Ia harus berdiri sendiri, yaitu ahadun (Esa).
Dengan kita menikah, hal ini menunjukkan kesempurnaan hamba sebagai seorang hamba. Artinya ia membutuhkan sesuatu, dan menunjukkan kelemahannya. Jika demikian, bisa dikatakan bahwa setengah dari agama itu bisa diartikan dari setengan dari melengkapi ketauhidan kita. Karena yang berhak sendiri dan tidak ada pasangannya adalah Allah semata.
Baik, adapun istri-istri Rasulullah صلى الله عليه وسلم ialah
Pertama, dari bangsa Arab dari keturunan bani Quraiys, seperti: Khadijah binti Khuwailid, Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar bin Khattab, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, Ummu salamah binti Abu Umayyah,, dan Saudah binti Zam’ah.
Kedua, dari bangsa Arab bukan dari keturunan bani Quraisy, seperti: Zainab binti Jahsy, Zainab binti Khuzaimah, Maimunah binti al Harits, dan Juwairiyah binti al Harits.
Dan ketiga, dari keturunan bani israil ialah Sofyah binti Hayy.
Itulah istri-istri Rasulullah صلى الله عليه وسلم yang berjumlah sebelas, yang mana telah disepakati oleh para Ulama.
Allahu ‘Alam bish Showab
________
Referensi:
Sirah an Nabiy shallallahu alaihi wa sallam fi baitihi, hlm 7.