Qunut secara bahasa memiliki banyak makna, diantaranya qunut bermakna taat, berdiri, dan do’a. Akan tetapi makna qunut yang paling masyhur dikalangan ahli bahasa maknanya adalah berdo’a, artinya orang yang berqunut dalam shalat bermakna ia sedang berdo’a.
Adapun secara istilah dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fqihiyah disebutkan,
قنوت عند أهل الشرع اسم للدعاء في الصلاة في محل مخصوص من القيام
“Adapun makna qunut dalam pandangan ahli syariat adalah nama bagi sebuah do’a dalam shalat yang terletak di tempat yang khusus dalam keadaan berdiri.” (34/57)
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa qunut adalah do’a yang dibaca ketika shalat dalam keadaan berdiri. Lalu kapankah do’a qunut tersebut dibaca? dan dalam keadaan berdiri yang bagaimanakah yang disyariatkan untuk berqunut di dalamnya?
Adapun dimana seharusnya membaca do’a qunut, maka dalam hal ini ada 2 pendapat dikalangan para ulama.
- Do’a Qunut Dibaca Sebelum Ruku’
Do’a qunut dibaca sebelum ruku’, ini adalah pendapat yang masyhur dalam Madzhab Maliki dan Hanafi. Do’a qunut dibaca sebelum ruku’ setelah selesai dari membaca Al-Fatihah dan bacaan surat-surat pendek. Imam Al-Kisani seorang ulama bermadzhab Hanafi dalam kitabnya Bada’ius Sanai’i mengatakan,
وَأَمَّا مَحَلُّ أَدَائِهِ فَالْوِتْرُ فِي جَمِيعِ السُّنَّةِ قَبْلَ الرُّكُوعِ عِنْدَنَا
“Adapun tempat dibacanya do’a qunut adalah pada shalat witir disepanjang tahun dan dibaca sebelum ruku’ dalam madzhab kami.” (1/273)
Dalam Madzhab Hanafi do’a qunut dibaca sbelum ruku’ disepanjang tahun, akan tetapi dalam madzhab hanafi qunut hanya disyariatkan untuk dibaca dalam sholat witir saja karena menurut mereka membaca do’a qunut pada selain shalat witir adalah amalan yang tidak disyariatkan. Kemudian dalam madzhab hanafi qunut dalam shalat witir boleh dibaca sepanjang tahun, maksudnya boleh dibaca kapan saja dalam sholat witir tanpa dibatasi waktu, karena ada sebagian ulama yang membatasi qunut dalam shalat witir hanya dibaca pada setengah akhir dari shalat witir di bulan ramadhan.
Dalam Kitab Mawahibul Jalil diterangkan,
وروى الباجي قبل الركوع أفضل
“Dan Imam Al-Baji meriwayatkan (dari Imam Malik) bahwa qunut sebelum ruku’ lebih utama.” (1/539)
Dalam madzhab Maliki tempat dibacanya do’a qunut sama halnya seperti apa yang diutarakan dalam Madzhab Hanafi, akan tetapi dalam madzhab Maliki tidak disyariatkan qunut dalam shalat witir sebagaimana dalam madzhab Hanafi. Kemudian dalam madzhab Maliki qunut hanya disyariatkan pada shalat shubuh saja, dan hal ini tentunya berbanding terbalik dengan madzhab hanafi yang tidak mensyariatkan qunut subuh. Meskipun kedua madzhab ini saling bersilang pendapat seputar pensyariatan qunut, akan tetapi keduanya sepakat bahwa letak qunut yang lebih afdhal adalah sebelum ruku’. Namun dalam madzhab Maliki, mereka tidak mempermasalahkan apabila do’a qunut dibaca setelah ruku’ namun yang paling afdhal adalah dibaca sebelum ruku’.
2. Letak Qunut Adalah Setelah Ruku’.
Ini adalah pendapat yang masyhur dalam Madzhab Syafi’i dan Hambali, do’a qunut dibaca setelah ruku’ dalam keadaan I’tidal. Imam Nawawi dalam Kitabnya Majmu’ syarh al-Muhadzab mengatakan,
قد ذكرنا أن مذهبنا أن محله بعد رفع الرأس من الركوع
“Dan kami telah sebutkan bahwa dalam madzhab kami bahwa tempat qunut adalah setelah mengangkat kepala dari ruku’.” (3/506)
Adapun dalil yang dijadikan hujjah diantaranya adalah hadist dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata
أن النبي صلى الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا بعد الركوع في الفجر يدعوا على بني عصية
“Bahwasanya Nabi salallahu ‘alaihi wasalam berqunut selama satu bulan penuh setelah ruku’ pada shalat shubuh mendoakan kebinasaan bagi bani ‘Asiyah, (HR Bukhari-Muslim)
Dalam madzhab Syafi’i qunut dianjurkan untuk dibaca pada shalat shubuh dan juga pada shalat witir pada pertengahan akhir bulan ramadhan, dan do’a ini dibaca setelah ruku’ sebagaimana sifat qunut yang dijelaskan dalam hadist diatas. Berbeda dengan madzhab Hambali, mereka berpendapat bahwa qunut selain pada shalat witir adalah makruh. Akan tetapi sekali lagi, meskipun keduanya bersilang pendapat tentang pensyariatan qunut, namun keduanya sepakat bahwasanya qunut letaknya setelah ruku, bukan sebelumnya.
Adapun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, maka mayoritas ulama memandang bahwa masalah ini adalah masalah yang luas, artinya qunut boleh dikerjakan baik sebelum ruku’ atau sesudahnya, tidak ada keharusan untuk dibaca setelah ruku’ dan tidak ada kesalahan pula apabila dibaca sebelum ruku’.