Muallaf, atau orang kafir yang masuk islam adalah merupakan kebahagiaan dan berita baik bagi umat ini, hal itu karena semakin banyaknya orang kafir yang masuk islam maka semakin bertambah banyak populasi umat islam maka semakin kuat pula umat ini.
Diantara keringanan yang Allah berikan kepada para muallaf adalah keislamannya itu menghapuskan dosa-dosa mereka ketika dalam keadaan kafir, dan Allah juga tidak menuntut banyaknya ibadah yang telah mereka tinggalkan. Artinya ia tidak akan diminta untuk mengganti shalat-shalat dan ibadah lain yang telah ia tinggalkan meskipun bertahun-tahun lamanya, ia hanya tinggal menyempurnakan ibadah dari ketika ia mengucapkan syahadat sampai maut menjemputnya.
Apakah ketika orang kafir masuk islam ia diwajibkan mandi, mengingat diantara mereka ada yang dalam keadaan junub dan ada yang tidak dalam keadaan junub.? Dalam masalah ini ada 2 pandangan di kalangan para ulama,
- Orang Kafir Yang Masuk Islam Wajib Mandi
Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur di dalam Madzhab Hambali dan Maliki. Kapanpun seseorang mengumumkan keislamannya maka wajib baginya untuk mandi. Adapun dalil yang dijadikan hujjah diantaranya adalah hadist Abu hurairah radhiyallahu ‘anhu ia bercerita,
أن ثُمامة بن أُثال – أو أثالة – أسلم، فقال رسول الله -صلي الله عليه وسلم -: اذهبوا به إلى حائط بني فلان، فمروه أن يغتسل
“Bahwasanya Tsumamah bin Atsal masuk islam, maka rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam berkata, “bawalah ia ke pemukiman bani fulan, kemudian perintahkan ia untuk mandi”. (HR Ahmad)
Dalam hadist diatas rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam memerintahkan orang yang baru masuk islam untuk mandi, dan perintah disitu menunjukan wajib. Bahkan dalam hadist lain rasulullah juga pernah memerintahkan Qais bin Ashim untuk mandi ketika ia mengumumkan keislamannya.
Dalam kitab Hasyiyatu Dasuqi alas-Syarhil Kabir diterangkan,
وَيَجِبُ غُسْلُ كَافِرٍ ذَكَرٌ أَوْ أُنْثَى أَصْلِيٌّ أَوْ مُرْتَدٌّ
“Dan diwajibkan mandi bagi orang kafir (setelah masuk islam) baik laki-laki maupun perempuan, baik ia kafir asli atau murtad”. (1/130)
Imam Al-Buhuti seorang ulama yang bermadzhab Hambali dalam kitabnya Kisyafu al-Qina’ menerangkan
مِنْ مُوجِبَاتِ الْغُسْلِ : إسْلَامُ الْكَافِرِ، وَلَوْ مُرْتَدًّا
“Diantara hal yang mewajibkan mandi besar adalah islamnya orang kafir, walupun ia adalah orang yang murtad.” (1/145)
Dalam Madzhab Hambali orang kafir yang masuk islam wajib baginya mandi meskipun tidak diketahui apakah ketika dalam kekufurannya ia sudah melakukan perbuatan yang mengakibatkan janabah seperti Jima’ atau lainnya ataupun belum melakukannya sama sekali, hal ini dikarenakan dalam kisah Tsumamah dan Qais bin Ashim rasulullah tidak merincikan apakah mereka dalam keadaan junub atau tidak, rasulullah hanya memerintahkan mereka untuk mandi tanpa merincikan keadaan keduanya.
Kesimpulannya, orang yang masuk islam wajib mandi dalam keadaan apapun, baik ia dalam keadaan berjunub sebelum masuk islam atau bahkan dalam keadaan tidak berjunub sekalipun.
2. Mandi Besar Bagi Orang Yang Masuk Islam Adalah Sunnah.
Pendapat ini adalah pendapat dalam madzhab Hanafi dan Syafi’i. Dalam madzhab Hanafi, seseorang yang masuk islam tidak diwajibkan untuk mandi baik ketika sebelum islam ia sudah berjunub ataupun tidak, ia hanya disunnahkan untuk mandi dan tidak wajib. Karena menurut mereka keislamannya itu telah menghapuskan segala dosa di masa kekufurannya dan keislamannya itu membuatnya terlahir suci kembali.
Adapun dalam Madzhab Syafi’i maka hal ini dirincikan sebagai berikut.
- Orang yang masuk islam apabila ia tidak dalam keadaan junub, maka ia hanya dianjurkan untuk mandi namun tidak diwajibkan sebagaimana pendapat dalam Madzhab Maliki dan Hambali.
- Adapun jika diketahui bahwa ia berjunub sebelum masuk islam, maka sudah tentu wajib baginya untuk mandi.
Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ syarh al-muhadzab meerangkan,
إذا أسلم ولم يجنب في الكفر استحب أن يغتسل ولا يجب عليه الغسل بلا خلاف عندنا
“Jika ia masuk islam dan tidak dalam keadaan berjunub ketika dalam keadaan kafir, maka ia dianjurkan untuk mandi dan tidak wajib baginya mandi dan ini tidak ada perselisihan dalam madzhab kami”. (2/153)
Adapun dalil yang dijadikan hujjah dalam madzhab ini diantaranya adalah:
Pertama, Di zaman rasulullah banyak sekali orang yang masuk islam, akan tetapi rasulullah tidak memerintahkan mereka semua untuk mandi. Ini menunjukan bahwa mandi bagi orang yang baru masuk islam tidaklah wajib.
Kedua, Adapun kisah Tsumamah dan Qais bin Ashim bahwa keduanya diperintahkan untuk mandi, maka perintah tersebut hanya anjuran, bukan wajib. Karena jika wajib maka rasulullah akan memerintahkan semua orang yang masuk islam untuk mandi.