Diantara hak suami yang wajib direalisasikan oleh istrinya adalah hak pelayanan yang baik, mentaati perintahnya dalam kebaikan serta menghormatinya sebagai pemimpin keluarga. Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
لو كنتُ آمرًا أحدًا أن يسجد لأحدٍ، لأمرتُ المرأةَ أن تسجد لزوجها
“Kalau aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka akan aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR Tirmidzi)
Karena besarnya hak seorang suami terhadap istrinya, sampai-sampai jika boleh seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, maka sungguh rasulullah ingin memerintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya karena besarnya kedudukan suami dihadapan istrinya.
Ibnu Taimiyah berkata,
إذا تزوجت المرأة، كان زوجها أملك بها من أبيها، وطاعة زوجها عليها أوجب
“Jika seorang istri sudah menikah, maka suaminya lebih berhak atas istrinya daripada ayahnya sendiri, bahkan ketaatan kepada suminya lebih wajib.” (taudhihul ahkam fi bulughil maram 3/542)
Diantara contoh besarnya hak suami terhadap istrinya adalah islam melarang istri untuk puasa sunnah ketika suaminya berada dirumah, rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ، وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ، إِلاَّ بِإذْنِهِ
“Tidaklah dibolehkan seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada dihadapannya kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari muslim)
Imam Nawawi ketika menjelaskan hadist ini berkata,
وَسَبَبُهُ أَنَّ الزَّوْجَ لَهُ حَقُّ الِاسْتِمْتَاعِ بِهَا فِي كُلِّ الْأَيَّامِ وَحَقُّهُ فِيهِ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ فَلَا يَفُوتُهُ بِتَطَوُّعٍ
Adapun sebab (tidak bolehnya istri berpuasa) karna suami punya hak untuk dilayani syahwatnya setiap saat, dan haknya untuk itu adalah wajib disegerakan, maka tidak boleh ditunda hanya karena istri mengerjakan amalan sunnah ( Syarah muslim 7/115)
Dari keterangan di atas, ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil:
- Larangan puasa sunnah bagi istri jika suaminya dirumah kecuali dengan izinnya. Adapun puasa wajib seperti puasa ramadhan maka tidak perlu izin suami.
- Larangan ini karena suami punya hak untuk dipuaskan syahwatnya, sementara istri tidak mungkin melayani suaminya apabila ia sedang berpuasa.
- Hak suami untuk dilayani adalah wajib segera, tidak boleh ditunda-tunda. sementara puasa sunnah bukanlah kewajiban dan bisa ditunda. Oleh karena itu tidak boleh menunda kewajiban hanya karena melakukan amalan sunnah, karena hal ini sama dengan menyia-nyiakan hak suami.
- Apabila suaminya tidak dirumah, seperti sedang musafir atau sedang bekerja maka boleh saja berpuasa tanpa terlebih dahulu meminta izin padanya.
Namun hendaknya keduanya membangun komunikasi yang baik, ada tidak suaminya dirumah alangkah baiknya istri untuk meminta izin dari suaminya, karena hal itu akan membuat suami merasa dihargai.
Hendaknya suami juga mendukung serta mengajak istrinya untuk giat dalam mengerjakan amalan-amalan sunnah, seperti puasa sunnah lainnya.
Hal-hal ini selain mendekatkan diri kepada Allah, maka akan pula membuat hubungan keduanya semakin dekat dan erat, karena semakin dekat keduanya dengan Allah maka semakin dekat pula hubungannya, dan semakin jauh keduanya dari Allah maka semakin jauh pula hubungan keduanya.