Home Fiqih Berbicara Seputar Perkara Dunia Di Masjid, Bolehkah?

Berbicara Seputar Perkara Dunia Di Masjid, Bolehkah?

Masjid merupakan simbol islam, masjid merupakan tempat ibadah bagi umat islam. Selain untuk ibadah, masjid juga merupakan tempat peradaban islam dan tempat bernaung bagi umat islam. Dalam catatan sejarah, masjid juga turut memegang peranan dalam aktivitas sosial umat hingga aktivitas kemiliteran.

Oleh karna itu, Ketika rasulullah Hijrah ke madinah, sesampainya disana yang pertama kali dibangun adalah Masjid, karena masjid merupakan simbol islam, dan memegang peranan penting dalam berkembangnya islam dan kemajuan peradaban islam.

Hukum berbicara Seputar Urusan Dunia Di Masjid.

Dari sahabat Jabir bin samrah radhiyallahu ‘anhu.

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه الذي صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام وكانوا يتحدثون فيأخذون في أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم

“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam tidak bangkit dari tempat shalat yang ia shalat subuh didalamnya sampai terbit fajar, maka ketika terbit fajar ia kemudian bangkit sementara para sahabat sedang mengobrol seputar kehidupan mereka di masa jahiliyah sambil tertawa-tawa dan Nabi pun tersenyum mendengar obrolan mereka.” (HR Muslim)

Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarh al-Muhadzab berkata,

يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وإن حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا

“Dibolehkan untuk berbicara didalam masjid seputar perkara dunia dan selainnya yang dibolehkan dalam syariat meskipun pembicaraan itu sampai menyebabkan tertawa atau hal lainya selama itu adalah sesuatu yang dibolehkan dalam agama.”

Dari keterangan diatas, terdapat beberapa kesimpulan penting,

Pertama, Bolehnya berbicara seputar urusan dunia di Masjid, selama hal yang dibicarakan adalah hal-hal yang mubah (dibolehkan) dalam islam. Seperti berbicara seputar pekerjaan, keluarga, dan hal lainnya. Adapun berbicara hal-hal yang kotor dan diharamkan dalam syariat, maka tidak dibolehkan.

Kedua, Bolehnya tertawa dimasjid, tentu tertawa yang dibolehkan adalah tertawa ringan, bukan terbahak-bahak. Kemudian tetap tetap harus memperhatikan waktu dan kondisi, jangan sampai tertawa ria dan mengganggu orang lain yang sedang beribadah.

Ketiga, Bolehnya menceritakan masa lalu kepada orang lain untuk sama-sama mengambil pelajaran dari masa lalu. Hal ini sebagaimana dalam Al-Qur’an juga terdapat banyak sekali kisah-kisah umat-umat terdahulu, tentunya kisah-kisah ini Allah abadikan dalam Al-Qur’an agar bisa diambil hikmah dan pelajaran bagi orang-orang yang masih hidup.

Keempat, Masjid memiliki banyak fungsi, bukan hanya sebatas tempat ibadah, akan tetapi masjid juga bisa dijadikan tempat untuk saling bertikar informasi, saling mempererat ukhuwah islamiyah antar sesama. Hal ini karena orang-orang yang gemar memakmurkan masjid akan lebih sering bertatap wajah, tentu hal ini akan lebih memperkuat tali persaudaraan dan hubungan yang baik diantara sesama

Irsyad Hidayat Lc.
S1- Imam Muhammad Bin Saud Islamic University (LIPIA JAKARTA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Ahli Quran diDahulukan di Liang Lahat

  Ahli Quran adalah orang yang senantiasa menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidupnya. Menjadi Ahli Quran berarti menjadi orang yang gemar membacanya, menghafalnya dan mentadabburinya dengan...

Menikahi Wanita Nashrani dan Yahudi, Antara Boleh dan Tidak.

Kehalalan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab itu bukan hal yang mengada-ada, melainkan kesimpulan hukum yang dikemukakan oleh para ulama besar. Bahkan para pendiri...

Cara Imam Asy Syafii dalam Membayar Zakat Fitrah

Imam al Mawardi menyebutkan di dalam kitab al hawi al kabir, ia berkata, فأما زكاة الفطرة فقد قال الشافعي تفريقها بنفسي أحب إلي من أن...

Janin Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah

لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة "Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayiyang ada dalam...