Home Fiqih Hukum Menoleh Dalam Shalat

Hukum Menoleh Dalam Shalat

Dalam sebuah hadist dari ummul mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: هُوَ اخْتِلَاسٌ يَختَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ العَبْدِ

“Aku bertanya kepada rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam tentang menoleh dalam sahalat? Maka Ia berkata “Itu adalah perampasan setan terhadap shalat seorang hamba” (HR Bukhari)

Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik bahwa rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam bersabda,

إِيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلَاةِ

“Janganlah kalian menoleh-noleh dalam shalat” (HR Tirmidzi)

Para ulama memahami larangan di dalam hadist-hadist diatas adalah kemakruhan, bukan keharaman. Dengan kata lain menoleh di dalam shalat tidak membatalkan shalat itu sendiri, namun dapat mengurangi pahalanya.

Kemudian para ulama juga memberikan beberapa perincian hukum seputar menoleh didalam shalat:

Pertama, Kemakruhan menoleh didalam shalat hanya apabila seseorang menoleh ringan saja, yakni hanya kepala dan lehernya saja yang menoleh. Imam Ibnu Abdi al-Bar berkata,

جمهور الفقهاء على أنَّ الالتفات اليسير لا يبطل الصلاة

Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa menoleh yang ringan didalam shalat tidak membatalkannya (Taudhihul Ahkam fi Bulughil Maram 2/91)

Adapun menoleh dengan memutar badan sehingga membuat tubuhnya bergesar dari arah kiblat maka menurut kesepakatan ulama shalatnya batal.

Kedua, Menoleh dengan tanpa ada keperluan atau kebutuhan itulah yang dilarang dalam hadist. Adapun jika terdapat keperluan seperti untuk mengawasi musuh yang mungkin datang dari sisi belakang atau samping kanan kiri maka itu tidak dimakruhkan.

Sebelum terjadi perang Hunain, rasulullah sudah mengutus seorang sahabatnya untuk berdiri di tepi lembah untuk mengawasi musuh dari kejauhan. Maka ketika shalat subuh tiba, rasulullah dan para sahabatnya menunaikan shalat subuh. Sahabat sahl bin Handzalah menegaskan.

فجعل رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يصلي وهو يلتفت إلى الشِّعْب

Rasululllah shalallahu ‘alaihi wasalam shalat sementara matanya sambil menoleh dan mengawasi ke arah lembah itu (HR Abu Dawud)

Ketiga, Kemakruhan menoleh didalam shalat dikarenakan hal itu bisa mengurangi kekhusus’an seseorang, padahal ia sedang menghadap Rabbnya. Orang yang menoleh didalam shalat menandakan bahwa ia sudah terjebak oleh setan, setan berhasil mencuri shalatnya sebagaimana keterangan didalam hadist.

Hendaknya setiap orang tidak melakukan hal apapun yang bisa mengurangi kesempurnaan shalat. Menoleh didalam shalat memang tidak haram dan tidak pula membatalkan shalat seseorang, tapi menoleh dalam shalat tanpa keperluan sudah menjadi bukti bahwa ia kehilangan kekhusus’an dalam shalatnya dan itu menjadi penyebab tidak sempurnanya shalatnya.

Irsyad Hidayat Lc.
S1- Imam Muhammad Bin Saud Islamic University (LIPIA JAKARTA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Menangis Dan Sabar Tidak ada Gunanya

Begitulah perkataan para penghuni nereka yang Allah abadikan dalam Al-Qur’an surat Ibrahim:  سَوَاۤءٌ عَلَيْنَآ اَجَزِعْنَآ اَمْ صَبَرْنَا مَا لَنَا مِنْ مَّحِيْصٍ Sama saja bagi kita, apakah...

Air Dicampur dengan Detergen Apakah Bisa Menghilangkan Najis ?

Penanya : Assalaamu'alaikum Ustaz, saya kalau nyuci baju langsung dimasukkan ke air yang sudah dicampur dengan detergen. Nah, apakah baju yang terkena najis bisa hilang...

Hukum Teknik Persalinan Hypnobirthing

Penanya :" Assalaamu'alaikum Ustaz, apakah ini boleh dalam Islam ?" Ustaz Menjawab : Pertama, pada dasarnya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan dan keseharian hukumnya mubah. Dalam kaidah...

Ahli Quran diDahulukan di Liang Lahat

  Ahli Quran adalah orang yang senantiasa menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidupnya. Menjadi Ahli Quran berarti menjadi orang yang gemar membacanya, menghafalnya dan mentadabburinya dengan...