Dalam sebuah hadist dari ummul mu’minin Aisyah radhiyallahu ‘anhu ia berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الالْتِفَاتِ فِي الصَّلَاةِ؟ فَقَالَ: هُوَ اخْتِلَاسٌ يَختَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ العَبْدِ
“Aku bertanya kepada rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam tentang menoleh dalam sahalat? Maka Ia berkata “Itu adalah perampasan setan terhadap shalat seorang hamba” (HR Bukhari)
Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik bahwa rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam bersabda,
إِيَّاكَ وَالالْتِفَاتَ فِي الصَّلَاةِ
“Janganlah kalian menoleh-noleh dalam shalat” (HR Tirmidzi)
Para ulama memahami larangan di dalam hadist-hadist diatas adalah kemakruhan, bukan keharaman. Dengan kata lain menoleh di dalam shalat tidak membatalkan shalat itu sendiri, namun dapat mengurangi pahalanya.
Kemudian para ulama juga memberikan beberapa perincian hukum seputar menoleh didalam shalat:
Pertama, Kemakruhan menoleh didalam shalat hanya apabila seseorang menoleh ringan saja, yakni hanya kepala dan lehernya saja yang menoleh. Imam Ibnu Abdi al-Bar berkata,
جمهور الفقهاء على أنَّ الالتفات اليسير لا يبطل الصلاة
Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa menoleh yang ringan didalam shalat tidak membatalkannya (Taudhihul Ahkam fi Bulughil Maram 2/91)
Adapun menoleh dengan memutar badan sehingga membuat tubuhnya bergesar dari arah kiblat maka menurut kesepakatan ulama shalatnya batal.
Kedua, Menoleh dengan tanpa ada keperluan atau kebutuhan itulah yang dilarang dalam hadist. Adapun jika terdapat keperluan seperti untuk mengawasi musuh yang mungkin datang dari sisi belakang atau samping kanan kiri maka itu tidak dimakruhkan.
Sebelum terjadi perang Hunain, rasulullah sudah mengutus seorang sahabatnya untuk berdiri di tepi lembah untuk mengawasi musuh dari kejauhan. Maka ketika shalat subuh tiba, rasulullah dan para sahabatnya menunaikan shalat subuh. Sahabat sahl bin Handzalah menegaskan.
فجعل رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يصلي وهو يلتفت إلى الشِّعْب
Rasululllah shalallahu ‘alaihi wasalam shalat sementara matanya sambil menoleh dan mengawasi ke arah lembah itu (HR Abu Dawud)
Ketiga, Kemakruhan menoleh didalam shalat dikarenakan hal itu bisa mengurangi kekhusus’an seseorang, padahal ia sedang menghadap Rabbnya. Orang yang menoleh didalam shalat menandakan bahwa ia sudah terjebak oleh setan, setan berhasil mencuri shalatnya sebagaimana keterangan didalam hadist.
Hendaknya setiap orang tidak melakukan hal apapun yang bisa mengurangi kesempurnaan shalat. Menoleh didalam shalat memang tidak haram dan tidak pula membatalkan shalat seseorang, tapi menoleh dalam shalat tanpa keperluan sudah menjadi bukti bahwa ia kehilangan kekhusus’an dalam shalatnya dan itu menjadi penyebab tidak sempurnanya shalatnya.