Home Fiqih Hukum Qunut Nazilah Untuk Wabah Corona?

Hukum Qunut Nazilah Untuk Wabah Corona?

Qunut nazilah nerupakan do’a yang dipanjatkan dalam shalat ketika terjadi musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Para ulama sepakat tentang kebolehannya. Qunut nazilah sendiri bertujuan agar musibah yang menimpa kaum muslimin diangkat oleh Allah ta’ala sesegera mungkin. Adapun waktu pelaksanaannya maka qunut nazilah disyariatkan disetiap shalat fardhu.

Diantara musibah yang sedang dihadapi oleh kaum muslimin hari ini adalah wabah virus covid 19 yang sudah menjangkiti ratusan negara, bahkan negara-negara kaum muslimin juga tak luput dari ganasnya penyakit ini. Lalu apakah wabah ini masuk dalam kategori musibah yang dibolehkan untuk dibacakan Qunut nazilah didalamnya?

Dalam hal ini, ada dua pendapat dikalangan para ulama:

1. Tidak disyariatkan Qunut Nazilah untuk wabah penyakit.

Qunut Nazilah tidak disyariatkan untuk wabah penyakit, diantara ulama yang mendukung pendapat ini adalah syaikh utsaimin rahimahullah. Diantara alasan-alasan tidak disyariatkannya qunut nazilah untuk wabah penyakit adalah:

Pertama, Wabah penyakit adalah rahmat, dan orang yang mati karena terjangkit wabah penyakit mati dalam keadaan syahid, sebagaimana sabda rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam,

الطاعون شهادة لكل مسلم

Tha’un (wabah penyakit mematikan) adalah kesyahidan bagi setiap muslim (HR. Bukhari-Muslim)

Wabah penyakit merupakan rahmat dari Allah untuk menghapus dosa-dosa hambanya, sekaligus menjadi pengingat agar mereka kembali kepada Allah. Bahkan orang yang mati karena terjangkit wabah ini maka dia mati dalam keadaan syahid, maka tidak dianjurkan untuk Qunut nazilah karena wabah ini adalah bagian dari rahmat Allah kepada hambanya.

Kedua, Wabah tha’un juga pernah terjadi di masa sahabat, akan tetapi mereka tidak melakukan Qunut nazilah.

Ketiga, Qunut nazilah hanya disyariatkan untuk musibah berupa penindasan atau kedzaliman yang dilakukan oleh kaum kafir terhadap kaum muslimin. Ini sebagaimana yang dilakukan oleh rasulullah terhadap penghianatan dan kedzaliman yang dilakukan oleh kaum kafir terhadap kaum muslimin.

Adapun musibah atau bencana yang datangnya dari Allah, seperti gempa bumi, banjir, kekeringan serta wabah penyakit maka tidak disyariatkan qunut nazilah didalamnya.

2. Qunut Nazilah Dianjurkan Untuk Segala Musibah Yang Menimpa Kaum Muslimin

Ini merupakan pendapat mayoritas ahlu ilmi, qunut nazilah disyariatkan untuk segala musibah yang melanda kaum muslimin. Adapun dalil-dalil yang mendukung kebolehannya adalah:

Pertama, Tha’un  (wabah penyakit) termasuk bencana paling besar.

Musibah tha’un termasuk musibah yang besar. Mungkin penindasan kaum kafir terhadap kaum muslimin hanya dirasakan oleh sebagian orang saja, namun demikian disyariatkan untuk memanjatkan qunut nazilah agar musibah ini dihilangkan oleh Allah. Adapun musibah Tha’un terkadang justru lebih besar, karena wabah ini tidak hanya dirasakan oleh sebagian saja, namun dirasakan oleh mayoritas kaum muslimin seperti apa yang terjadi hari ini. Oleh karena itu tentu musibah ini lebih utama untuk dibacakan Qunut nazilah didalamnya karena kerugian yang ditimbulkan lebih besar.

Kedua, Orang yang mati karena wabah penyakit memang akan mendapat pahala syahid, akan tetapi bukan berarti kita tidak boleh berdo’a agar selamat darinya. Sebagaimana mati dalam keadaan berjihad juga akan mendapat pahala syahid, namun rasulullah juga melarang seseorang untuk berharap agar bertemu musuh, dalam sebuah hadist rasulullah bersabda,

لا تمنوا لقاء العدووسألوا الله العافية واذا لقيتموهم فاصبروا واعلموا أن الجنة تحت ظلال السيوف

“Jangan kalian berharap bertemu musuh, dan ohonlah keselamatan pada Allah, namun apabila kalian bertemu dengannya maka bersabarlah, dan ketahuilah bahwa syurga dibawah naungan pedang. (HR. Abu Dawud)”

Disatu sisi, wafat karena bertemu dengan musuh adalah merupakan kesyahidan, namun disisi lain rasulullah melarang para sahabatnya untuk bercita-cita agar bertemu musuh dan hendaknya meminta kepada Allah keselamatan.

Demikian pula yang harus diterapkan dalam permasalahan wabah penyakit, benar memang orang yang wafat karena wabah tersebut mendapat pahala syahid. Namun bukan berarti seseorang tidak boleh berdo’a agar diselamatkan dari bencana wabah tersebut.

Memang dalam beberapa musibah Allah meletakkan didalamnya pahala yang berlimpah, namun Allah juga memerintahkan hambanya untuk selalu meminta keselamatan dari segala keburukan yang ada.

Ketiga,  Adapun keterangan bahwa para sahabat tidak berqunut nazilah ketika mendapati musibah tha’un menyerang sebuah desa penduduk kaum muslimin, bukan berarti bahwa itu menjadi alasan untuk melarang  melakukan qunut nazilah di pada musibah yang sedang menimpa kaum muslimin hari ini.

Keempat, Adapun ketidakbolehan melakukan qunut nazilah terhadap musibah tha’un karena alasan bahwa penyakit ini dari Allah, maka kedzaliman dan penindasan kaum kafir terhadap kaum muslimin juga merupakan bagian dari ketetapan Allah. Kedua-duanya dari Allah dengan segala hikmahnya, oleh karena demikian kedua-duanya adalah musibah yang boleh dibacakan qunut nazilah agar Allah mengangkat musibah tersebut dari kaum muslimin.

Melihat dalil-dalil yang dipaparkan dalam kedua pendapat diatas, maka yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat mayoritas ulama tentang bolehnya melaksanakan Qunut Nazilah terhadap bencana wabah covid-19 yang sedang melanda dunia, terkhusus negeri-negeri kaum muslimin.

Tentunya ini juga disandarkan pada dampak yang dirasakan oleh kaum muslimin, Penutupan masjid, penutupan tempat belajar, dan berapa banyak orang yang harus kehilangan pekerjaan akibat wabah ini.

Irsyad Hidayat Lc.
S1- Imam Muhammad Bin Saud Islamic University (LIPIA JAKARTA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Ahli Quran diDahulukan di Liang Lahat

  Ahli Quran adalah orang yang senantiasa menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidupnya. Menjadi Ahli Quran berarti menjadi orang yang gemar membacanya, menghafalnya dan mentadabburinya dengan...

Menikahi Wanita Nashrani dan Yahudi, Antara Boleh dan Tidak.

Kehalalan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab itu bukan hal yang mengada-ada, melainkan kesimpulan hukum yang dikemukakan oleh para ulama besar. Bahkan para pendiri...

Cara Imam Asy Syafii dalam Membayar Zakat Fitrah

Imam al Mawardi menyebutkan di dalam kitab al hawi al kabir, ia berkata, فأما زكاة الفطرة فقد قال الشافعي تفريقها بنفسي أحب إلي من أن...

Janin Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah

لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة "Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayiyang ada dalam...