Home Muamalah Dilarang duduk-duduk dipinggiran jalan?

Dilarang duduk-duduk dipinggiran jalan?

Kita sering melihat banyaknya orang-orang yang suka duduk-duduk dipinggiran jalan. Baik hanya untuk sekedar duduk, berbincang-bincang dengan teman atau tetangga, mencari suasana baru atau untuk urusan lainnya. Dalam Islam, setiap perkara sekecil apapun diatur sedemikian rupa, ini semua tentunya demi tercapainya kemaslahatan bagi seluruh umat, terutama yang berkaitan dengan mua’amalah antara muslim dengan muslim lainnya. Duduk-duduk dipinggar jalan juga tak luput dari perhatian islam, lalu bagaimana islam mengatur perkara ini?

Pada masa Rasulullah, para sahabat juga dulu pernah melakukannya, namun Rasulullah melarangnya, kemudian membolehkannya dengan beberapa syarat. Sebagaimana yang datang dalam sebuah hadits dari Sa’id Al-Khudry Radhiallahuanhu bahwasannya Rasulullah Shallallahualaihi wasallam bersabda

إيَّاكُمْ وَالْجُلُوس فِي الطرقات

“Janganlah kamu sekalian duduk-duduk dipinggir jalan”

Para sahabat pun berkata :

يَا رَسُول الله مَا لنا من مجالسنا بُد نتحدث فِيهَا

Wahai Rasulullah, kami tidak bisa meninggalkan majelis untuk mengobrol disana”

Rasulullah Shallahualaihi wasallam berkata :

فَإِذا أَبَيْتُم إِلَّا الْمجْلس فأعطوا الطَّرِيق حَقه،

”Apabila kamu semua merasa keberatan untuk meninggalkan majelis itu, maka kamu sekalian harus memberikan hak jalan”

Lalu para sahabat bertanya :

وَمَا حق الطَّرِيق يَا رَسُول الله؟

“ Dan apa hak jalan itu wahai Rasulullah?”

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

غض الْبَصَر، وكف الْأَذَى، ورد السَّلَام، وَالْأَمر بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْي عَن الْمُنكر

“ Yaitu menjaga pandangan, menahan gagguan, menjawab salam, menyeru kepada kebaikan, dan mencegah dari kemungkaran” (HR. Bukhory dan Muslim)

Dari hadits tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa duduk-duduk dipinggiran jalan itu dibolehkan asalkan bisa memenuhi hak jalan, yaitu :

  • Menjaga pandangan dari tidak melihat kepada sesuatu yang dilarang,
  • Kemudian menahan diri untuk tidak mengganggu para pejalan kaki baik dengan perkataan, perbuatan, mengejek, terutama mengganggu perempuan yang lewat.
  • Lalu yang ketiga adalah menjawab salam, sebagaimana telah masyhur bahwa menjawab salam itu wajib, maka hendaknya orang yang duduk-duduk dipinggir jalan untuk menjawab salam apabila ada yang mengucapkan mengucap salam padanya.
  • Dan yang selanjutnya adalah menyeru kebaikan kepada orang siapa saja yang lewat dihadapannya.
  • Dan yang terakhir adalah mencegah dari yang mungkar dengan mengingatkan para pejalan atau yang lewat apabila berbuat kemugkaran seperti buang sampah sembarangan, bertengkar, berkendara dengan sangat cepat yang dapat membahayakan diri dan orang lain, kencing sembarangan, dan lain sebagainya. Seperti yang kita semua tahu, bahwa kita diperintahan untuk mencegah kemungkaran sesuai dengan kemampuan kita.

Namun kita harus ingat, Rasulullah Shallallahualaihi wasallam pada awalnya melarang kita untuk duduk-duduk dipnggir jalan, ini menunjukan bahwa meninggalkannya lebih baik, karena tidak semua orang mampu untuk memenuhi hak-hak jalan. Dengan menjauhi perbuatan ini tentunya kita lebih terjaga, dan tidak terjatuh kedalam suatu yang dilarang. alangkah sempurnanya Islam dengan segala aturan dan adab-adabnya, menjaga hak-hak antara satu dengan yang lainnya, yang semua itu akan  membawa kedamaian dalam pergaulan antar sesama.

Allahu A’lam

Ismi Khoiriyah
Mahasiswi LIPIA JAKARTA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Ahli Quran diDahulukan di Liang Lahat

  Ahli Quran adalah orang yang senantiasa menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidupnya. Menjadi Ahli Quran berarti menjadi orang yang gemar membacanya, menghafalnya dan mentadabburinya dengan...

Menikahi Wanita Nashrani dan Yahudi, Antara Boleh dan Tidak.

Kehalalan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab itu bukan hal yang mengada-ada, melainkan kesimpulan hukum yang dikemukakan oleh para ulama besar. Bahkan para pendiri...

Cara Imam Asy Syafii dalam Membayar Zakat Fitrah

Imam al Mawardi menyebutkan di dalam kitab al hawi al kabir, ia berkata, فأما زكاة الفطرة فقد قال الشافعي تفريقها بنفسي أحب إلي من أن...

Janin Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah

لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة "Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayiyang ada dalam...