Shalat Jum’at dalam pelaksanaannya tidaklah sama dengan shalat-shalat yang lain, ada syarat-syarat dan ketentuan khusus dalam shalat Jum’at yang harus terpenuhi, salah satunya adalah shalat jum’at harus dikerjakan secara berjamaah. Apakah berjamaah di sini sama dengan shalat-shalat lain, dimana pada shalat tersebut jama’ah bisa didirikan hanya dengan 2 orang saja?
Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
Madzhab Hanafi
Dalam kitab Al Mabsuth Imam As Sarakhsi (483 H) berkata:
قال أبو حنيفة رضي الله عنه ثلاثة نفر سوى الإمام
“Imam Abu Hanifah berpendapat batas minimal jamaah shalat Jum’at adalah 3 orang selain Imam.” (2/43 )
Landasan dalil yang dipakai Imam Abu Hanifah adalah Firman Allah ta’ala :
إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Jika (kalian) diseru untuk menunaikan shalat Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah” [Al Jumua’ah : 9]
Kata {فَاسَعَوْا} dalam ayat tersebut berbentuk jamak, dan yang disebut dengan bilangan jamak adalah bilangan tiga keatas, oleh karena itu, jika shalat jum’at dihadiri 3 orang saja selain dari imam, maka shalat jum’at sah untuk dilaksanakan.
Madzhab Maliki
Dalam Hasyiyah Ad-Dasuqi, Imam Ad-Dasuqi (696 H) berkata:
َ وَالِاثْنَا عَشَرَ الْأَحْرَارُ حُضُورُهُمْ فِي الْمَسْجِدِ شَرْطُ صِحَّةٍ
“Kehadiran dua belas orang laki-laki merdeka di masjid adalah syarat sahnya sholat jum’at”. (1/377)
Dalam Madzhab maliki kehadiran 12 orang sudah cukup untuk ditegakkannya shalat jum’at.
Madzhab Syafi’i Dan Hambali
Imam An-Nawawi salah seorang ulama dari Madzhab Syafi’i menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
فلا تصح الجمعة إلا بأربعين رجلا بالغين عقلاء احرارا مستوطنين للقرية أو البلدة التي يصلى فيها الجمعة
Tidak sah shalat jum’at kecuali dengan 40 orang laki-laki baligh, berakal, merdeka dan musthauthin di kampung atau kota yang didirikan di tempat tersebut shalat Jum’at
Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah (620 H) berkata:
فأما الأربعون، فالمشهور في المذهب أنه شرط لوجوب الجمعة وصحتها
Adapun jumlah empat puluh orang, yang masyhur dalam madzhab (Hambali) bahwasannya ia merupakan syarat wajib dan sahnya sholat Jum’at. (2/243-244)
Dalam Madzhab Syafi’i dan Hambali, kehadiran 40 orang adalah jumlah minimal untuk sahnya shalat jum’at didirikan. Keduanya sama-sama berdalil dengan hadist yang dari Ka’ab bin Malik beliau berkata,
أول من جمع بنا أسعد بن زرارة، في هزم النبيت، من حرة بني بياضة، في نقيع يقال له: نقيع الخضمات قلت له: كم كنتم يومئذ؟ قال: أربعون.
“As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengumpulkan kami sholat jum’at disebuah perkebunan di desa Hurah Bani Bayadhah pada sebuah lembah yang disebut dengan Naqi’ Al-Khashimaat , aku bertanya padanya: Berapa jumlah kalian pada saat itu? beliau menjawab: empat puluh orang.”(HR. Abu Dawud)..
Madzhab Dzohiri
Dalam kitab Al Muhalla , Ibnu Hazm (456 H) berkata:
والجمعة إذا صلاها اثنان فصاعدا ركعتان يجهر فيهما بالقراءة
Shalat Jum’at apabila dikerjakan oleh dua orang atau lebih maka shalatnya dikerjakan sebanyak dua raka’at dengan dijaharkan (dikeraskan) bacaannya. (3/248)
Dalam Madzhab dzohiri sendiri shalat jum’at sudah sah jika dilaksanakan oleh 2 orang saja, karena mereka menganggap bahwa 2 orang itu sudah dikatakan sebagai jamaah, maka shalat jumat tetap sah sekalipun hanya dilaksanakan oleh dua orang.
Hasil Majelis Bahst wa Tahqiq oleh: Mega Aprilia, Dian Irfani, Dewi Rahmi Azizah, Dwi saputri, Ismi Khairiyah dan habibah