Home Fiqih Hukum Sholat Menggunakan Masker Karena Takut Tertular Penyakit

Hukum Sholat Menggunakan Masker Karena Takut Tertular Penyakit

Islam adalah agama yang sempurna, tidak ada satu hal pun yang luput dari perhatian agama islam; salah satunya adalah dari sisi kesehatan umatnya.

Islam begitu memperhatikan kesehatan, itu terbukti dengan banyaknya perintah untuk bersuci agar tubuh manusia selalu dalam keadaan bersih, dan kebersihan adalah pangkal dari kesehatan.

Menggunakan masker adalah hal yang mubah, bahkan jika ternyata masker dapat mengurangi resiko terkena polusi udara atau wabah penyakit menular melalui udara maka memakainya adalah suatu keharusan. Lantas apakah kebolehan memakai masker juga berlaku di dalam shalat?

Para ulama sepakat bahwa menutup mulut dalam shalat hukumnya makruh. Baik bagi laki-laki maupun wanita. Dihukumi makruh, mengingat adanya larangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat. (HR. Abu Daud)

Makruh Tidak Membatalkan Shalat

Artinya jika ada orang yang melakukannnya ketika shalat, shalatnya sah dan tidak perlu diulangi, sekalipun dia lakukan secara sengaja.

An-Nawawi menegaskan dalam kitabnya Majmu’ syarh Muhadzab:

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها… وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة

Makruh seseorang melakukan shalat dengan talatsum, artinya menutupi mulutnya dengan tangannya atau yang lainnya…. Makruh disini adalah makruh tanzih (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan shalat.

Makruh menjadi Mubah

Diantara kaidah yang ditetapkan para ulama dalam ushul Fiqh,

الكراهة تندفع مع وجود الحاجة

“Hukum makruh menjadi hilang, jika ada kebutuhan.”

Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengutip pendapat Ibnu Abdil Bar:

أجمعوا على أن على المرأة أن تكشف وجهها في الصلاة والإحرام، ولأن ستر الوجه يخل بمباشرة المصلي بالجبهة والأنف ويغطي الفم، وقد نهى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل عنه. فإن كان لحاجة كحضور أجانب فلا كراهة، وكذلك الرجل تزول الكراهة في حقه إذا احتاج إلى ذلك

Para ulama sepakat bahwa wanita harus membuka wajahnya ketika shalat dan ihram, karena menutup wajah akan menghalangi orang yang shalat untuk menempelkan dahi dan hidungnya, dan menutupi mulut. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang lelaki untuk melakukan hal ini. Namun jika ada kebutuhan, misalnya ada banyak lelaki non mahram, maka hukumnya tidak makruh. Demikian pula lelaki, hukumnya menjadi tidak makruh jika dia butuh untuk menutupi mulutnya.

Sama seperti larangan shalat diantara dua tiang karena tiang akan memutus shaf shalat, namun jika ternyata jamaah penuh dan tidak ada tempat shalat kecuali diantara dua tiang, maka kemakruhan itu hilang.

Dengan demikian, hukum asal memakai masker ketika shalat adalah makruh, namun makruh bukanlah hal yang membatalkan shalat hanya saja baiknya ditinggalkan. Namun jika ternyata memakai masker ini adalah upaya untuk melindungi diri dari tertular wabah penyakit atau melindungi orang lain agar tidak tertular penyakit yang dideritanya maka ini dibolehkan bahkan di anjurkan.

Irsyad Hidayat Lc.
S1- Imam Muhammad Bin Saud Islamic University (LIPIA JAKARTA)

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Ahli Quran diDahulukan di Liang Lahat

  Ahli Quran adalah orang yang senantiasa menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidupnya. Menjadi Ahli Quran berarti menjadi orang yang gemar membacanya, menghafalnya dan mentadabburinya dengan...

Menikahi Wanita Nashrani dan Yahudi, Antara Boleh dan Tidak.

Kehalalan laki-laki muslim menikahi wanita ahli kitab itu bukan hal yang mengada-ada, melainkan kesimpulan hukum yang dikemukakan oleh para ulama besar. Bahkan para pendiri...

Cara Imam Asy Syafii dalam Membayar Zakat Fitrah

Imam al Mawardi menyebutkan di dalam kitab al hawi al kabir, ia berkata, فأما زكاة الفطرة فقد قال الشافعي تفريقها بنفسي أحب إلي من أن...

Janin Tidak Wajib Bayar Zakat Fitrah

لا تؤدى الزكاة عن الحبل، وإن ولد له يوم الفطر أو ليلة الفطر فعليه فيه الزكاة "Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk bayiyang ada dalam...